Kependudukan dan dinamikanya menjadi salah satu isu strategis dalam pembangunan di
Indonesia. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga mengamanatkan tentang pentingnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, meliputi semua dimensi dan aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya perkembangan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Salah satu persoalan kependudukan yang dihadapi saat ini dan perlu mendapat perhatian dalam pembangunan kependudukan adalah disparitas. Disparitas pembangunan terjadi di hampir seluruh aspek/pilar kependudukan. Hal ini menjadi tantangan pembangunan secara luas, baik antara bagian barat dan timur Indonesia, antar provinsi, bahkan antar kabupaten/kota pada satu provinsi. Integrasi dan sinergitas program pembangunan berwawasan kependudukan, serta harmonisasi kebijakan menjadi suatu urgensi dalam membangun penduduk Indonesia saat ini agar terjadi pemerataan dan prinsip no one left behind dalam pembangunan bisa terwujud.
Laporan Kependudukan Indonesia ini menjadi alat refleksi bersama terkait pelaksanaan berbagai kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan, sekaligus pendorong kerjasama lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam membangun manusia Indonesia yang unggul saat ini dan di masa yang akan datang