Laporan Kinerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional D.I. Yogyakarta Tahun 2025 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Substansi di dalam LKIP ini memuat informasi yang berkaitan dengan capaian kinerja selama kurun waktu tahun anggaran 2025 dan menyajikan informasi capaian kinerja, proses pelaksanaan dan tantangan yang dihadapi. Seluruh informasi tersebut tersaji dalam deskripsi yang tertuang dalam analisis capaian kinerja.