Terkait peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), sebagai
lembaga yang bertugas dalam pengendalian penduduk dan menyelenggarakan program
Keluarga Berencana (KB).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga, disebutkan antara lain bahwa program Keluarga Berencana
(KB)ditujukan untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur
kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk
mewujudkan keluarga berkualitas.