Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran merupakan langkah strategis dalam mewujudkan data keluarga yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Selanjutnya, Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2025 (PK-25) juga untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Pemutakhiran PK-25 menyajikan potret utuh keluarga Indonesia menurut indikator demografi, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Data keluarga tersebut menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan keluarga yang inklusif dan berbasis bukti (evidence-based), sehingga setiap keluarga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh perhatian dan layanan yang sesuai kebutuhannya.